Minggu, 06 Oktober 2013

PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :  fungsi sosial  fungsi ekonomi  fungsi politik  fungsi etika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar