Unit Usaha Yang Ada di Sekitar
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diharapkan dapat berperan dalam perekonomian nasional. Tugas utamanya adalah memberdayakan perekonomian rakyat umumnya dan anggota khususnya. Salah satu fungsi dalam pengembanan tugas tersebut adalah membantu permodalan anggota yang di salurkan dalam bentuk pinjaman. Unit usaha yang menangani kegiatan ini adalah unit simpan pinjam (kredit). Unit usaha ini ada yang lahir karena program pemerintah, namun ada yang lahir sebagai hasil inovasi manajer/ pengurus koperasi. Secara teorotis kedua unit usaha ini berada dalam operasinya. Eksistensi unit usaha kredit program tergantung pada bantuan pemerintah secara keseluruhan, misalnya kredit usaha tani, kredit pengadaan pangan dan lainnya. Anggota akan memanfaatkan pelayanan ini karena mereka melihat keuntungan sebagai program pemerintah dan terkait langsung dengan program pemerintahan untuk menjaga swasembada pangan. Koperasi yang menjalankan unit usaha ini umumnya adalah koperasi unit desa (KUD). Sedangkan unit usaha yang lahir sebagai inovasi manajer dan atau pengurus misalnya unit simpan pinjam pada koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi angkutan dan koperasi lainnya selain KUD. Saran penelitian ini adalah koperasi atau unit usaha seperti kondisi kedua ini. Anngota yang menyimpan dan atau meminjam tidak terkait dengan program pemerintah. Oleh sebab itu manajer koperasi harus bersaing dengan lembaga keuang formal maupun informal untuk mendapatkan penabung dan atau peminjam. Pinjaman yang diberikan dapat berupa pinjaman untuk penunjang produktivitas dan untuk kepentingan konsumsi anggotanya. Melalui usaha simpan pinjam koperasi dapat membantu anggota yang kekurangan dan kelebihan dana.
Secara ekonomis, kondisi kelebihan dan kekurangan dana bagi anggota akan menimbulkan kerugian tertentu bagi mereka. Jika anggota kekurangan dana akan muncul kerugian akibat tidak termanfaatkannya sumberdaya mereka secara optimal. Proses produksi mereka terhambat, pemanfaatan waktu yang tidak efisien, yang pada gilirannya mengurangi produktivitas dan penghasilan mereka. Dan demikian juga bila anggota kelebihan dana, akan memunculkan resiko kehilangan, pemanfaatan dana yang tidak ekonomis (opportunity costs), hasrat mengkonsumsi yang semakin besar, dan lain lain.
Untuk membantu anggota dalam mengelola uang atau dana yang dimilikinya, maka dioperasikanlah unit usaha simpan pinjam. Misi utama unit usaha ini adalah menyediaakan saran simpanan yang menguntungkan bagi anggota yang kelebihan dana pada suatu saat dan menyediaakan pelayanan pinjaman bagi yang membutuhkan dana, sehingga pemanfaatan dana oleh anggota lebih ekonomis.
Usaha simpan pinjam ini sebenarnya mempunyai peluang yang cukup besar untuk berkembang. Koperasi juga pada umunya mempunyai kemampuan untuk itu, karena masih banyaknya anggota/masyarakat yang belum tersentuh oleh pelayanan lembaga keuangan formal lainnya. Terutama masyarakat pedesaan dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan. Artinya jika koperasi mampu memanfaatkan kekuatan dan kesempatan yang ada, maka usaha ini dapat berkembang dengan baik.
Namun disadari atau tidak, kondisi unit usaha simpan pinjam belakangan ini cukup memprihatinkan, apalagi setelah lahirnya beberapa paket kebijaksanaan yang menyangkut lembaga perbankan di tanah air, seperti pakjan 1983, pakdes 1987, pakto 1988, dan pakjan 1990. Jumlah bertambanh dengan pesat sampai ke pedesaan, baik dalam bentuk bank umum bank devisa dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank – bank ini pada umumnya dikelola oleh manajemen yang lebih professional dibandingkan dengan koperasi. Mereka berlomba – lomba menarik nasabah, misalnya dengan menaikkan suku bunga simpanan dan memberikan undian – undian pada deposan. Sementara koperasi masih dibayang – bayangi oleh manajemen koperasi yang tidak felksibel. Jika kondisi ini dibiarkan maka keberadaan unit usaha simpan pinjam lambat laun akan mengecil dan pada akhirnya tidak survive. Untuk itu manajemen koperasi harus berusha mengikuti perkembangan ekonomi dan kebijakan ekonomi. Artinya harus berfikir dan bertindak professional bukan birokrat. Asumsi dasar pemikirannya bahwa setiap angota akan menyimpan dan atau meminjam pada lembaga keuangan (termasuk koperasi) yang lebih di percaya dan lebih menguntungkannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, factor – factor yang mempengaruhi keputusan anggota/masyarakat untuk memanfaatkan jasa pinjaman koperasi, sehingga di harapkan koperasi benar – benar mampu membantu mereka dan mereka merasakan manfaat keberadaan koperasi tersebut. Hipotesis yang di ajukan adalah bahwa factor – factor tingkat suku bunga pinjaman, lama proses pengajuan kredit dan periode pengembalian pinjaman akan berpengaruh pada volume pinjaman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi (1)departemen koperasi dan KPK dalam rangka pembinaan usaha simpan pinjam (2) mendorong penelitian selanjutnya yang lebih komprehensif.
Kekuatan Koperasi
- Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
- Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan.
- Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
- Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
- Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen potensial.
- Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan sistem perekonomian Indonesia.
Kelemahan Koperasi
- Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
- Walaupun secar konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
- Koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
- Sering kali ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
- Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
- Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berkembang.
Mengoptimalkan Peluang Koperasi
Dalam tinjauan peluang, sesungguhnya pada koperasi telah melekat peluang saat koperasi itu pertama kali berdiri. Dalam konteks pemasaran, kumpulan orang merupakan kumpulan kebutuhan yang berarti juga kumpulan peluang. Apalagi ketika koperasi menerapkan prinsip sukarela dan terbuka, maka pertumbuhan jumlah anggota identik pula dengan peningkatan peluang.
Melalui komunikasi intensif, ragam peluang berbasis kebutuhan anggota akan terpetakan, baik peluang berdimensi konsumsi maupun yang berdimensi produktif. Dari pemetaan ini selanjutnya memasuki tahap penentuan pilihan aktivitas. Sebagai catatan, ketika melakukan pemetaan pada sisi peluang berdimensi konsumsi, maka spirit yang diusung adalang“mencerdaskan” penggunaan pendapatan. Artinya, aktivitas usaha berbasis kebersamaan ini harus berorientasi pada penciptaan efisiensi kolekif, sehingga anggota merasa lebih diuntungkan. Sementara itu, pada tindaklanjut peta kebutuhan berdimensi produktivitas anggota, maka sepatutnya koperasi mengambil tanggungjawab dalam pemberian support manajemen, teknologi, akses pasar dan akses permodalan. Pada mekanisme dan pemilihan aktivitas yang demikian, maka relevansi aktivitas koperasi dengan kepentingan anggota menjadi begitu nyata. Pada titik inilah kesejahteraan anggota linier dengan pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Inilah yang didefenisikan sebagai kebersamaan berlabel prroduktif, dimana bergabungnya setiap orang akan memberi implikasi positif bagi perkembangan dirinya maupun perkembangan organisasinya. Dengan demikian, anggota tidak akan menjadi korban eksploitasi strategi yang diterapkan oleh koperasi. Sebaliknya, setiap aktvitas koperasi akan didukung oleh segenap anggota karena mereka menyadari bahwa apapun yang dilakukan koperasi sesungguhnya adalah untuk peningkatan kualitas hidup mereka.
Dalam memanfaatkan peluang, koperasi juga harus menjunjung tinggi etika dimana aktivitas koperasi jangan sampai melindas apa yang sudah dijalankan oleh anggotanya, kecuali anggota tersebut melakukan praktek-praktek eksploitatif yang merugikan sebagian besar anggota koperasi lainnya. Koperasi jangan sampai bersaing dengan anggotanya, karena koperasi hadir untuk memperkuat kapasitas anggotanya. Sebaliknya, anggota juga tidak boleh egois sehingga mengorbankan kepentingan mayoritas anggota lainnya. Kode etik semacam ini lah yang merupakan contoh lain dari kebijakan dan kebijaksanaan yang selalu di usung oleh koperasi.
Namun demikian, koperasi secara kelembagaan bukan di haramkan untuk mengembangkan peluang lainnya di luar kepentingan anggotanya secara langsung. Misalnya, koperasi berada di lingkungan yang terdapat peluang pengembangan sebuah usaha potensial. Kalau memang anggota melihat dan menyepakati hal itu sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti bersama, mengapa tidak?. Hanya saja, dalam proses pengelolaannya tetap memegang tegung nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinya dan kemudian terjebak pada praktek eksploitatif.
Ancaman Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Koperasi dapat dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities, Threats). Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya.
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan lain-lain.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Perkembangan Usaha Koperasi
Perkembangan usaha koperasi merupakan suatu ukuran untuk menjadikan badan usaha menjadi besar dan maju. Begitu juga dengan badan usaha koperasi yang mempunyai tujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan mengembangkan usahanya.
Didalam Undang-Undang RI No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 43 lapangan usaha koperasi ditetapkan sebagai berikut :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perkembangan usaha koperasi itu didasarkan pada peran aktif anggota didalam koperasi bukan hanya bertumpu kepada pengurus, serta perkembangan usaha koperasi juga dipengaruhi peranan pemerintah dan juga masyarakat baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut.
Faktor yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Koperasi
Sangat penting bagi koperasi untuk mengetahui dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan usaha koperasi. Dan apabila koperasi dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya maka koperasi dapat membenahi diri untuk selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik agar koperasi dapat selalu berkembang.
Kenyataan saat ini menunjukkan bahwa secara lembaga koperasi belum memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi dan perananya secara efektif dalam menciptakan kemakmuran bersama seperti yang dicita-citakan oleh founding fathers negara ini. Hal ini memang memerlukan waktu yang panjang dan tekat serta komitmen penyelenggara negara.
Ada tiga hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1. Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2. Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3. Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4. Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan.
Sedangkan, hambatan internal adalah :
1. Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2. Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
3. Isu-isu struktural
4. Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
5. Lemahnya manajemen koperasi
6. Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7. Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
Kurangnya Modal Kerja
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia,antara lain :
a) Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
b) Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
c) Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
d) Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
e) Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
f) Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
The 23 Best Casinos Near Carson, NV - Mapyro
BalasHapusCasinos 아산 출장마사지 Near Carson, NV · 1. 충청북도 출장마사지 Red Dog Casino · 2. Caesars Palace Casino 나주 출장안마 · 3. The Grand Victoria 구미 출장안마 Hotel · 4. Las Vegas Poker · 5. Bally's Resort 동두천 출장안마 · 6. Harrah's